Nasionalisasi De Javasche Bank
6 Desember 1951. Hari ini, 56 tahun silam, Presiden Soekarno, menandatangani Undang-undang Nasionalisasi De Javasche Bank (DJB). UU ini dialasdasari oleh kebutuhan, betapa setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 1949, pemerintah merasa perlu untuk sesegera mungkin memulihkan perekonomian Indonesia. Perbaikan ekonomi, salah satunya, bisa dicapai dengan menasionalisasi DJB yang mengendalikan sirkulasi uang di Indonesia.
Sebelum ditetapkannya undang-undang ini, pemerintah membuat Komisi Nasionalisasi DJB. Soemitro Djojohadikusumo menjadi salah satu perancang nasionalisasi DJB tersebut. Atas pertimbangan-pertimbangan yang diajukan komisi ini, pemerintah akhirnya menyetujui untuk menasionaliasasi DJB.
Pada mulanya, DJB adalah bank sentral yang bersifat partikelir dan berada di bawah kekuasaan modal asing. Makanya, cukup aneh rasanya jika sebuah negara yang berdaulat, sirkulasi uangnya justru dikendalikan pihak asing. Untuk itulah pemerintah merasa perlu menasionalisasi DJB menjadi Bank Indonesia. Nasionalisasi DJB juga dimaksudkan untuk bisa membina bank-bank lain di Indonesia.
Untuk itu, saham-saham DJB yang dimiliki Belanda dicabut dan diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Nasionalisasi DJB berlangsung dengan cara yang moderat.Pemerintah mengganti kerugian kepada para pemegang saham DJB sebesar 120% dari harga nominal saham dalam gulden. Kepada pemegang saham yang berkewarganegaraan Indonesia, pemerintah memberikan ganti rugi sebesar 360% dari harga nominal saham dengan rupiah.
Menteri keuangan dalam Kabinet Sukiman, Jusuf Wibisono, diberi keleluasaan untuk mengambil tindkan yang dirasa perlu untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Sementara itu, Sjafruddin Prawiranegara, mantan Presiden PDRI, ditunjuk sebagai gubernur Bank Indonesia yang pertama. Dialah yang bertanggungjawab terhadap iklim moneter negara saat itu.
Sejak saat itu, Bank Indonesia menjadi pelayan kepentingan umum sebagai bank sentral yang mengatur sirkulasi uang. Dengan demikian, kepentingan meraup laba dinomorduakan setelah fungsi dan tugas utama tersebut. Dari pertimbangan itu, pemerintah tak menyerahkan Bank Indonesia kepada pihak swasta.
Nasionalisasi DJB sebenarnya tak semulus yang dibayangkan. Rangkaian polemik menyertai nasionalisasi DJB. Terjadi perbedaan pendapat antara Sjariffuddin Prawiranegara dengan Soemitro Djojohadikusumo. Menurut Soemitro, ketika Sjariffudin menjabat Gubernur Bank Indonesia, kebijakan yang diambil tak ubahnya ekonom Belanda. Bank Indonesia tak bisa menjalankan fungsinya sebagai pelayan kepentingan publik. Sedang Sjariffudin menilai Soemitro saat menjabat sebagai menteri Keuangan pada 1952 terlalu menekankan kebijakan ekonomi industri yang tak tepat dilakukan di awal Indonesia merdeka.
Setelah dilansirnya Oeang Republik Indonesia (ORI) padaa akhir 1945, nasionalisasi DJB adalah kebijakan moneter Indonesia yang paling signifikan dalam sejarah Indonesia.
Jika ORI dan penggunaan ORI oleh rakyat Indonesia daripada penggunaan Gulden bisa diletakkan sebagai penanda zaman yang mencerminkan semangat nasionalistik rakyat Indonesia, maka nasionalisasi DJB bisa dibaca sebagai kehendak untuk mulai membangun kemandirian di bidang moneter. Tanpa nasionalisasi DJB yang menjadi bank sentral yang sirkulasi uang, kemandirian moneter itu hampir bisa dipastikan akan lebih lama lagi ditempuh.
1 comment:
Bagus... kunjungijuga http://duniafrengki.blogspot.com
Post a Comment